JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Nadiem pun memaparkan satu per satu kebijakan dalam Kampus Merdeka. Berikut ini penjelasan Mendikbud terkait kebijakan Kampus Merdeka:Pembukaan program studiMenurut Nadiem, saat ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), kesulitan untuk membuka prodi baru. Oleh karenanya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki otonomi membuka prodi baru. Baca juga: Setelah Kampus Merdeka Lalu Apa?
Source: Kompas January 28, 2020 22:41 UTC