Johan mengungkapkan modus pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal, antara lain memasukkan obat ilegal dari jalur ilegal di luar negeri melalui jalur logistik tidak resmi. Dalam laporan Operasi Pangea XI Tahun 2016 di kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, BPOM menyoroti penjualan produk obat ilegal yang dijual secara online. Menurut dia, tingginya angka temuan obat ilegal yang dijual secara online di Indonesia, diakibatkan sulitnya pengawasan peredaran obat tersebut. BPOM dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, telah mengidentifikasi 214 website yang digunakan dalam penjualan dan peredaran obat ilegal. “Selain itu, pengedaran dan pengiklanan obat ilegal secara online, melalui website dengan indentitas penjual fiktif,” kata Johan.
Source: Koran Tempo June 23, 2016 08:37 UTC