Penolak Reklamasi akan Adukan Pengembang Pulau C dan D ke KLHKSelasa, 25 Juli 2017 | 07:10 WIBBangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baca:Reklamasi Teluk Jakarta, Izin Baru Pulau C dan D ...Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru ReklamasiKamis pekan lalu, 20 Juli 2017, Koalisi sempat melaporkan PT Kapuk Naga Indah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun laporan mereka ditolak dengan alasan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang diadukan telah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Source: Koran Tempo July 25, 2017 00:11 UTC