"Mobil mewah atas nama Dedeh Rustiyah pemilik mobil Lamborghini sudah bayar PKB Rp 101,489 juta " kata Eling kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018). Eling mengatakan Dedeh menerima potongan denda sebesar Rp 68,511 juta dari biaya tunggakan. Baca juga: Samsat Jakbar Temukan, Penunggak Pajak Lamborghini Beralamat di Gang SempitPenghapusan denda tersebut dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka HUT DKI Jakarta mulai 27 Juni - 31 Agustus 2018. Sementara itu dalam penunggakannya, petugas Samsat pada Senin lalu menemukan perbedaan data kepemilikan dan lapangan. Tidak ditemukan mobil Lamborghini tersebut di rumah dan Dedeh bukanlah pemilik aslinya melainkan bos tempatnya bekerja yang memakai namanya.
Source: Kompas August 27, 2018 03:56 UTC