JawaPos.com–Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan, penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo dilakukan tidak sampai sebulan. ”Dalam waktu sebulan ini harus sudah ada Pj Bupati Sidoarjo,” ujar Heru seperti dilansir dari Antara di Surabaya. Kewenangan Achmad Zaini sebagai Plh Bupati Sidoarjo di pemerintahan memiliki sejumlah keterbatasan. Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo. Usai menunjuk Plh Bupati Sidoarjo, Pemprov Jatim saat ini sedang memproses pengangkatan Pj Bupati Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Source: Jawa Pos August 27, 2020 00:22 UTC