Dia menyebut pengisian jabatan dengan Plt tidak terjadi sekali atau dua kali pada tubuh pemerintah. Menurut Melki, pengisian jabatan Menteri Perhubungan yang diisi oleh Plt, Luhut Binsar Pandjaitan, merupakan hal yang lumrah dan sesuai dengan peraturan. Hal itu sama dengan ketika seorang pejabat memiliki masalah hukum yang mengharuskan dia in-aktif dalam jabatannya, maka jabatannya akan diisi oleh seorang Plt. Tapi yang pasti kita sudah ada sistem jika kalau ada kejadian semacam ini bsia diantisipasi dengan menggantikannya dengan Plt,” jelas dia. Dia menambahkan, sistem penggantian dengan Plt dan mekanismenya telah berjalan bertahun-tahun, sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan hal ini.
Source: Republika March 15, 2020 21:56 UTC