JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Tersangka Imam S Arifin (56), penyanyi dangdut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2016). Penangkapan itu terjadi di Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore. Dari penangkapan tersebut, Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Mansyur Busairi menyita sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu. "Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan (berat) brutto 0,36 gram," kata Awi.
Source: Kompas August 28, 2016 04:52 UTC