TEMPO/Yohanes PaskalisTEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap penyebar berita tidak benar yang melibatkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, di rumahnya, Rabu sore, 26 April 2017. Baca juga: Sultan Yogya Laporkan Berita Hoax, Polda Bentuk Tim KhususPenangkapan itu, kata Kapolda, terkait laporan Sultan pada 19 April 2017 yang lalu. berita atau tulisan itu dinilai menyudutkan Sultan. Ditanya soal motif, tersangka mengunggah tulisan itu supaya banyak yang membaca tulisan itu. “Setelah uji forensik (digital) laptop untuk mengunggah berita hoax itu,” kata dia.
Source: Koran Tempo April 28, 2017 12:22 UTC