REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa korupsi pengelolaan dana pada program alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Johari Maknun, divonis lima tahun penjara. "Karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim, I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin. "Apabila harta kekayaan terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka wajib menggantinya dengan penjara selama enam bulan," ujarnya. Sebelumnya, jaksa menuntut Johari selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain menuntut pidana, Johari juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 577 juta subsider satu tahun penjara.
Source: Republika September 27, 2021 14:15 UTC