Dari penggeledahan petugas menyita 137,75 Kg narkoba jenis sabu dan 42.500 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan petugas, para tersangka mengaku barang haram itu diselundupkan dari perbatasan laut negeri Jiran dengan cara berpindah-pindah dari kapal ke kapal. "Menurut keterangan para tersangka mereka mengambil narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia dipindah dari kapal ke kapal," kata Arman, lewat keterangan tertulis, Kamis. Dalam kasus ini, kapal yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba oleh para tersangka turut diamankan untuk jadi barang bukti, di Polair Langsa. Barang bukti narkoba dan para tersangka saat ini sedang dibawa oleh tim ke kantor BNN di Jakarta.
Source: Kompas September 22, 2017 04:18 UTC