TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku di KPK. Dua penyidik tersebut diduga telah merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. “Ketika dia bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi, sebagaimana aturan main di KPK,” ujar Adnan saat dihubungi Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017. Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak EvaluasiKomisi antirasuah sudah mengembalikan dua penyidik itu, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, ke Markas Besar Kepolisian RI. Baca: Pimpinan KPK Masih Bahas Sanksi untuk Aris BudimanAdnan menuturkan integritas orang yang bekerja di KPK harus benar dijaga.
Source: Koran Tempo October 30, 2017 03:00 UTC