Penyidik KPK Dapat Izin Penggeledahan Kasus Suap Wahyu Setiawan - News Summed Up

Penyidik KPK Dapat Izin Penggeledahan Kasus Suap Wahyu Setiawan


Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK sudah mengantongi izin dewan pengawas untuk memulai penggeledahan di beberapa tempat dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dua operasi tangkap tangan terakhir, yakni kasus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ditangani KPK diketahui berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlindik) dan surat perintah penyadapan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Agus Rahardjo. Sprinlindiknya sudah lama," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020. Tadi malam, KPK menetapkan Wahyu Setiawan menjadi tersangka suap.


Source: Koran Tempo January 10, 2020 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */