SEOUL, KOMPAS.com - Penyidik kejaksaan di Korea Selatan, Minggu (20/11/2016), mengumumkan, Presiden Park Geun-hye memiliki peran dalam tindak pidana korupsi yang menjerat pemerintahannya. Pernyataan ini disampaikan jaksa di saat secara resmi mendakwa seorang sekutu dekat dan dua mantan ajudan Presiden Park. Sekutu dekat Presiden Park, Choi Soon-sil dan seorang mantan ajudan Park ditahan awal bulan ini karena didakwa melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang. Presiden Park menghadapi tuduhan bahwa dia membantu Choi mendapatkan uang dari sejumlah perusahaan dan memeritahkan ajudannya membocorkan sejumlah dokumen kepada Choi. Di bawah konstitusi Korea Selatan, presiden petahana tak bisa didakwa dalam kasus kriminal kecuali dalam hal pemberontakan atau pengkhianatan.
Source: Kompas November 20, 2016 09:48 UTC