JawaPos.com - Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang melibatkan 15 perusahaan di Riau dianggap melanggar Kitab undang-udnang hukum acara pidana KUHAP. Dihadapan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, Wadirkrimsus AKBP Ari Rahman menerangkan, kasus itu bisa naik ke penyidikan tanpa mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejati Riau. "Biasanya kami begitu bisa Pak," jawab Ari dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (28/10). Hal ini tentu berbeda dengan KUHAP yang mewajibkan SPDP disampaikan kepada jaksa begitu sebuah perkara naik ke penyidikan. Dari rapat itu diketahui bahwa kasus yang diambil alih karhutla oleh Polda Riau tidak pernah digelar bersama dengan kejaksaan.
Source: Jawa Pos October 27, 2016 23:43 UTC