JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudarso, penyuap Bupati Kuansing (Kuantan Singingi), Andi Putra akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Sudarso akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit di Kabupaten Kuansing. Selain pidana pokok, Sudarso juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi sebanyak Rp 1,5 miliar. Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.
Source: Koran Tempo April 15, 2022 15:11 UTC