Bidik Ekspres.id | PemalangLakukan ancaman dan pemerasan terhadap salah satu Kades di Pemalang dua orang oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di gelandang ke Polres Pemalang. Setelah proyek rabat beton selesai, pelaku melihat adanya retakan dibagian pinggir jalan dengan panjang 30 cm dan mempermasalahkan hal tersebut dengan mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan. Dan terakhir sebelum tersangka dibekuk Satreskrim Polres Pemalang, korban memberikan uang kepada tersangka sejumlah Rp. “Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang pada Senin 9 Januari 2023. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” terang AKBP Ari Wibowo.
Source: Jawa Pos January 14, 2023 13:03 UTC