Agenda pertemuan tersebut mencakup diskusi terkait platform perdagangan sosial seperti TikTok Shop, dengan fokus khusus pada kemungkinan memfasilitasi perdagangan lintas batas melalui platform online dan media sosial. Platform digital juga dilarang memfasilitasi transaksi barang impor yang nilainya kurang dari atau sama dengan US$100 per unit. TikTok segera menanggapinya melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 3 Oktober, menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat, termasuk peraturan baru. Karena TikTok hanya diizinkan secara hukum untuk beroperasi di Indonesia sebagai platform media sosial dan bukan platform e-commerce, TikTok telah mematuhinya dengan menghentikan akses ke fitur-fitur e-commerce TikTok Shop di Indonesia, efektif pukul 17.00 (waktu Jakarta) pada tanggal 4 Oktober. Meskipun Indreswari kecewa dengan penutupan TikTok Shop, ia berencana untuk terus berjualan online melalui platform e-commerce lain dengan fitur live streaming seperti Shopee.
Source: Koran Tempo October 06, 2023 05:33 UTC