TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran. Namun demikian, tuturnya, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Pada perkembangan berikutnya, kata Rahayu, Kementerian Keuangan memperkirakan outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
Source: Koran Tempo July 01, 2020 03:56 UTC