Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2020, kasus perceraian di Aceh mencapai 2.397 yang terdiri dari cerai talak 660 perkara, dan cerai gugat 1.737 perkara. Selain kasus perceraian, Abdul Latif menjelaskan, perkara yang ditangani Mahkamah Syariah Aceh antara lain isbat nikah sebanyak 828 perkara, dispensasi kawin (323), serta penetapan ahli waris (300). Menurut Abdul Latif, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, angka perceraian tertinggi ditempati Aceh Utara sebanyak 280 perkara, Bireuen 200 perkara, Aceh Timur 167 perkara, dan Aceh Tamiang 152 perkara. Ia berpesan kepada masyarakat, jika misalnya ada masalah di dalam bahtera rumah tangga sebaiknya jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan.
Source: Koran Tempo June 11, 2020 00:45 UTC