JawaPos.com – Rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Septiana, 20 dilakukan di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (22/2). Kedua pelaku, yakni ADB, 20 dan YNK, 20, memperagakan setidaknya 10 adegan reka ulang terkait peristiwa tersebut. "Saat di atas jembatan itulah, kedua pelaku mendorong korban dari atas jembatan. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan sepeda motor korban ke aliran sungai kecil yang tak jauh dari lokasi dan membawa barang-barang berharga milik Septiana. Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku dikenai Pasal 340 KUHP jo 53 percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Source: Jawa Pos February 22, 2018 11:04 UTC