REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Praktik perdagangan daging anjing di Jawa Tengah masih berlangsung meski kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini diungkapkan oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Semarang, Senin. Merry Ferdinandez, menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing masih marak, terutama di wilayah Solo Raya. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 6 daerah sudah memiliki perda, sementara 24 daerah telah mengeluarkan surat edaran larangan perdagangan daging anjing. "Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing," ujarnya.
Source: Republika March 30, 2026 22:00 UTC