DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam draf RUU KUHP. Sempat terjadi perdebatan sebelum pasal itu dimasukkan. Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang sempat memanas lantaran sebelumnya membahas pasal penghinaan pemerintah seketika penuh tawa ketika membahas pasal santet. Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet. "Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya.
Source: Kompas November 18, 2016 03:20 UTC