© Disediakan oleh Jawa Pos Group Perilaku Bejat Herry Wirawan, MUI : Hukum Seberat-BeratnyaJawaPos.com – Perilaku bejat Herry Wirawan yang memperkosa sejumlah siswi pesantren di pesantren abal-abal Bandung menghebohkan masyarakat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap, Herry Wirawan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena telah merusak moral. Polisi akhirnya berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan pada Juni 2021. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki ijop (izin operasional).
Source: Jawa Pos December 11, 2021 08:29 UTC