Namanya besar karena metode terapi cuci otak dalam penyembuhan penyakit stroke yang biasa disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau pembuluh darah yang tersumbat. Metode ‘cuci otak’ itu memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran. Padahal pasien Dokter Terawan dimulai dari kalangan pejabat seperti Prabowo Subianto, Mahfud MD hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Metode cuci otak atau brain flushing yang dibuat oleh dokter Terawan dinilai tidak berbasis penelitian ilmiah.
Source: Jawa Pos October 23, 2019 03:45 UTC