JawaPos.com – Hukuman rendah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap Abraham Apono,34. Meskipun dinilai terbukti memperkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dia hanya dihukum lima tahun penjara. Putusan lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata, yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara. Sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Perbuatan yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT.
Source: Jawa Pos May 28, 2020 13:24 UTC