Perkosaan Bocah 7 Tahun, Menteri Yohana: Hukum Maksimal Pelakunya[JAKARTA] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam tindak pemerkosaan yang menimpa FB (7), di Distrik Abepura, Jayapura, Papua. Dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Selasa, Menteri Yohana berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera dan memberi pelajaran agar hal serupa tak terulang kembali. Yohana menjelaskan pasal yang dilanggar adalah pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan anksinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. "Kami mengharapkan juga kepada P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya mendampingi korban untuk memberikan dukungan kepada keluarga dan meminta kepada kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujar dia lagi. Polisi Polsek Abepura pun segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.
Source: Suara Pembaruan October 09, 2017 23:37 UTC