Freepik)MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Gugatan itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers. Baca juga : Putusan MK: Persoalan Karya Jurnalistik Harus Diselesaikan dengan Mekanisme UU PersKetua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan ini merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” tegas Viktor.
Source: Media Indonesia January 19, 2026 13:43 UTC