JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap bahwa regulasi Indonesia mengenai e-commerce perlu diubah. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian karena aturan sekarang tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Bila tidak ada regulasi, ritel konvensional akan mendapat saingan berat dari ritel e-commerce," katanya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/12). Sependapat dengan Ardiansyah, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan, aturan mengenai e-commerce perlu dibuat agar pelanggaran yang dapat merugikan konsumen juga bisa diatasi. Bila ada regulasi ini dan e-commerce melakukan pelanggaran, kita bisa dilibatkan di awal, tidak di akhir," jelasnya.
Source: Jawa Pos December 27, 2017 09:11 UTC