REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. “Perpres 110 Tahun 2025 disusun melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, Selasa (24/2/2026). Ristianto mengatakan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia. “Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. Kemenhut, lanjut dia, menilai aturan itu mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi.
Source: Republika February 24, 2026 12:45 UTC