Perpres Akan Mungkinkan Lulusan D4 dan S1 Jadi Dosen - News Summed Up

Perpres Akan Mungkinkan Lulusan D4 dan S1 Jadi Dosen


Kini, lulusan D4 dan S1 pun bisa menjadi pengajar di berbagai perguruan tinggi. Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 2005 memang mengatur bahwa dosen harus memiliki pendidikan S2 atau S3. Namun, lulusan S1 atau D4 dimungkinkan menjadi dosen dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal yang terpenting, lulusan D4 atau S1 memiliki pengalaman kerja profesional mengenai mata kuliah yang akan diajarkan ke mahasiswa dan mahasiswi. (Baca juga: Krisis Dosen Hantui Perguruan Tinggi)Nasir mengatakan, nantinya perguruan tinggi-lah yang akan menentukan apakah seseorang yang lulusan D4 atau S1 layak untuk mengajar sebagai dosen di kampusnya.


Source: Kompas August 25, 2017 07:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */