Tempo/Amirullah SuhadaTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dengan disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang, bukan berarti menghilangkan prinsip keadilan. Perpu ini dibalik sedikit," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017. Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang DipersoalkanJK mengatakan hal itu ketika ditanya ihwal Perpu Ormas yang disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017. Sebaliknya, dalam Perpu Ormas, pemerintah langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dengan proses yang menggunakan pengadilan, baik di undang-undang maupun Perpu, JK mengatakan, prinsip pokoknya adalah keadilan tetap ada.
Source: Koran Tempo October 25, 2017 05:26 UTC