JawaPos.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III yang dikeluarkan, Rabu (1/5) kemarin. Diketahui, dari lima poin rekomendasi Ijtima Ulama III, satu di antaranya meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin. Dia hanya mengingatkan, pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran kontestan Pemilu 2019, diharapkan melapor ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima poin rekomendasi terkait Pemilu 2019. Salah satu poin rekomendasi, Ijtima Ulama III meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Source: Jawa Pos May 02, 2019 09:11 UTC