JawaPos.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) tewas ditembus peluru petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah, MRI alias R; AS alias A; LHG alias A; A; IB; Y alias S; M alias A; M; FS; AM; IP; M ; dan I. Kedua WNA di tembak mati ol eh petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas. Akibat perbuatannya, ke-14 warga Indonesia tersebut telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo.
Source: Jawa Pos April 29, 2019 14:56 UTC