TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memberi keringanan tarif pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk.) Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama. Dengan demikian, emiten dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022. Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.
Source: Koran Tempo June 28, 2020 04:30 UTC