TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan sejumlah tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan ketentuan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan sanksi administrasi tersebut didasarkan atas rekomendasi pengawasan ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat, 14 Mei 2021, terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Sementara itu, data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi.
Source: Koran Tempo May 14, 2021 14:03 UTC