JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, sangkaan polisi terhadap kliennya mengenai dugaan makar tersebut tidak berdasar. Ini Penjelasannya )Sebab, menurut Aldwin, upaya makar tersebut harus terencana dengan baik. "Tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. (Baca juga: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Source: Kompas December 06, 2016 04:16 UTC