Pihak yang Sembunyikan Aset First Travel Terancam Dipidana - News Summed Up

Pihak yang Sembunyikan Aset First Travel Terancam Dipidana


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, pihak-pihak yang mengetahui di mana saja aset First Travel berada, mereka harus buka suara. Jika para tersangka nantinya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pihak yang menyembunyikan aset juga bisa dipidana. "Yang membantu sembunyikan bisa kena pasal aktif, Pasal 3 dan Pasal 4 (UU Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Yenti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2017). "TPPU bisa jerat di mana sih aliran dana dan siapa uang menguasai, siapa yang bisa dijerat," kata Yenti. Namun, aset yang disita dianggap tidak sebanding dengan uang calon jamaah yang digelapkan tersangka.


Source: Kompas August 25, 2017 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */