Pinangki Sirna Malasari Dijebloskan ke Lapas Tangerang - News Summed Up

Pinangki Sirna Malasari Dijebloskan ke Lapas Tangerang


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengesekusi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8) hari ini. Pinangki akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH., yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (2/8). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara.


Source: Jawa Pos August 02, 2021 14:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */