Pindah ke Ibu Kota Baru, 118 Ribu ASN Dapat Rumah Dinas - News Summed Up

Pindah ke Ibu Kota Baru, 118 Ribu ASN Dapat Rumah Dinas


Tjahjo mengatakan, para ASN tersebut akan ditanya kesiapan pindah tugas ke ibu kota negara (IKN) baru. Namun, dia menegaskan, secara prinsip, semua ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Biaya pemindahan ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012. PMK itu mengatur secara detail biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Estimasi biaya pemindahan skenario pertama membutuhkan Rp 2,9 triliun.


Source: Jawa Pos January 21, 2020 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */