TEMPO.CO, Jakarta - Memutuskan untuk mengubah status menjadi suami istri yang sah bukanlah perkara mudah. Prenuptial Agreement atau perjanjian pranikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Dikutip dari berbagai sumber, kebenaran perjanjian pranikah di Indonesia dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. - Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama.
Source: Koran Tempo June 05, 2021 02:03 UTC