Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB). Angka 2,92% seolah menjadi jimat penenang. Bayangkan, dengan angka seperti itu, investor tetap percaya, undang-undang tidak dilanggar, dan roda ekonomi disebut tetap berputar. Argumennya klasik dan normatif, yakni masih di bawah batas maksimal Undang-Undang Keuangan Negara. Baca Juga : Airlangga: Defisit APBN 2025 tak Terlalu Berdampak pada InvestorIlustrasi.
Source: Media Indonesia January 12, 2026 23:57 UTC