Polantas Tak Boleh Lagi Lakukan Tilang Lalu Lintas di Jalan, Kakorlantas: Baca Lagi UUD-nya - News Summed Up

Polantas Tak Boleh Lagi Lakukan Tilang Lalu Lintas di Jalan, Kakorlantas: Baca Lagi UUD-nya


JAKARTA - Polisi lalu lintas (polantas) kerap diidentikkan dengan penilangan. Banyak anggota lalu lintas membaca UUD tentang kepolisian tidak utuh. Termasuk saya sendiri, dibuka kembali UUD tentang kepolisian yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (6/12). Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.


Source: Jawa Pos December 06, 2021 23:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */