REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengamankan empat pegawai MK terkait kasus pencurian berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Karena, kata dia, memang sudah ada bukti dan pengakuan dari dua pegawai yang dinonaktifkan MK. MK belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua oknum pegawai yang diberhentikan. Sejauh ini, dari pengajuan dan bukti-bukti, memang hanya dua orang yang terbukti secara meyakinkan, sehingga tim investigasi MK merekomendasikan pemberhentian. Kemudian dari dua tersangka ini, didapatkan keterangan bahwa ada keterlibatan dua pihak lainnya.
Source: Republika March 24, 2017 16:52 UTC