Polda Jambi meringkus seorang wanita muda pengedar narkoba jenis ekstasiREPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus seorang wanita muda pengedar narkoba jenis ekstasi. Ekstasi itu yang dijualnya kepada para pelanggan di panti pijat dan hiburan malam di Kota Jambi. Ekstasi hendak dijualnya ke salah satu tempat hiburan Panti Pijat Octopus yang berada di kawasan hotel mewah di Kota Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta di Jambi, Sabtu (18/1). Tersangka berinisial EP yang merupakan pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam itu diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Jumat (17/1). Dia ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan seorang kasir Panti Pijat Octopus beberapa hari sebelumnya.
Source: Republika January 18, 2020 19:07 UTC