Polda Jatim Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri - News Summed Up

Polda Jatim Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri


Polda Jatim Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri[SURABAYA] Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menerbitkan surat pencegahan bagi musisi Ahmad Dhani Prasetyo, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 yang diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Ia menyebutkan, ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), Ahmad Dhani berjanji akan bertindak kooperatif dalam menghadapi perkara yang menjeratnya. Tetapi kasus Ahmad Dhani ini berbeda, karena jelas-jelas dia melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Diduga karena merasa sama-sama Arek Suroboyo, Ahmad Dhani didampingi beberapa rekannya kemudian menyatakan, bahwa massa yang mendemo ini sebagai lucu. Mendemo orang yang tidak berkuasa,” ujar Ahmad Dhani Prasetyo dalam rekaman video tersebut.


Source: Suara Pembaruan October 22, 2018 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */