LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota tim yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen sedang diperiksa Polda Lampung. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang. Baca juga: Korban Salah Tangkap di Lampung Terima Ganti Rugi Rp 222 JutaUmi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024). Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.
Source: Kompas January 13, 2024 00:06 UTC