REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin ihwal tidak akan memproses laporan terhadap video Kaesang Pangarep. Tapi, kami kami tetep ada administrasinya, untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7) sore. Menurut Argo, dari pemeriksaan saksi ahli, video yang diunggah oleh Kaesang tidak memenuhi unsur pidanya. Sebelumnya, Syafruddin mengatakan, kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kalau tidak rasional, kami yang lelah.
Source: Republika July 06, 2017 12:22 UTC