REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yunowo menegaskan, Polda Metro Jaya tidak melarang pelaksanaan takbiran keliling. Namun, Polda Metro Jaya hanya mengimbau agar takbiran digelar di masjid-masjid saja tanpa harus turun ke jalan. Namun, Argo mengatakan jika memang ada warga yang melakukan takbiran keliling maka tidak akan ditangkap, asal sesuai aturan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak melakukan aksi takbiran keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Source: Republika June 24, 2017 06:56 UTC