Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka Demo Ricuh di Medan - News Summed Up

Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka Demo Ricuh di Medan


Medan, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 40 orang tersangka dari 55 pendemo yang diamankan saat kejadian kericuhan di depan Gedung DPRD Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Selasa (24/9/2019) kemarin. Sebanyak 15 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pengrusakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019). Tatan mengatakan, 40 tersangka demo kericuhan demo itu mempunyai peranan masing - masing. "Untuk 40 orang ini memiliki peranan berbeda-beda, sehingga dijerat sesuai dengan pelanggaran Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," jelas Tatan. Penyidik masih melakukan pendalaman atas keterlibatan RSL yang menunggangi kericuhan saat demo di depan Gedung DPRD Sumut," sebutnya.


Source: Suara Pembaruan September 26, 2019 10:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */