Tempo/ Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Hak angket KPK yang digulirkan beberapa anggota DPR, dimotori salah satunya oleh Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengundang reaksi. “KPK diincar sakaratul maut melalui persetujuan hak angket di parlemen (DPR). Bambang Widjojanto menegaskan, munculnya hak angket terhadap KPK tersebut tak bisa dilepaskan dari kasus megakorupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Baca juga:ICW Anggap Hak Angket DPR ke KPK Ilegal karena Diputuskan SepihakGulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap IlegalDPR, Jumat, 28 April 2017, menyetujui pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proses hukum dan internal lembaga. Silakan baca:Diwarnai Keributan, DPR Setujui Hak Angket kepada KPKParipurna DPR Hak Angket KPK Diputus Sepihak, Formappi: DagelanSementara Fahri Hamzah membantah membatasi interupsi anggota DPR saat mendengar pendapat fraksi tentang usul pengajuan hak angket kepada KPK.
Source: Koran Tempo April 30, 2017 06:22 UTC